Proses pemeringkatan BUMDES dilaksanakan oleh BUMDES yang sudah berbadan hukum. Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum BUMDES
Aspek dan Indikator Pemeringkatan BUMDES/BUMDES Bersama yaitu sebagai berikut:
- Kelembagaan
- Manajemen
- Usaha dan Unit Usaha
- Kerjasama/Kemitraan
- Aset dan Permodalan
- Administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas
- Keuntungan dan manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa
Pemeringkatan dilakukan dengan memberikan skor pada setiap indikator tersebut. Hasil pemeringkatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan PDTT yang meliputi :
- Jumlah Skor < 55 : PERINTIS
- Jumlah Skor ≥ 55 - < 70 : PEMULA
- Jumlah Skor ≥ 70 - < 80 : BERKEMBANG
- Jumlah Skor ≥ 85 – 100 : MAJU
Pemeringkatan BUM Desa diselenggarakan melalui platform berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses pengumpulan, pengelolaan, dan penilaian data kinerja BUMDES secara terintegrasi. Verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota, dan yang terakhir oleh pusat (Kemendesa PDTT).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar