Rabu, 22 April 2026

Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma

Pemeringkatan BUMDES Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa bersama dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Proses pemeringkatan BUMDES dilaksanakan oleh BUMDES yang sudah berbadan hukum.  Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum BUMDES 

Aspek dan Indikator Pemeringkatan BUMDES/BUMDES Bersama yaitu sebagai berikut:

  1. Kelembagaan
  2. Manajemen
  3. Usaha dan Unit Usaha
  4. Kerjasama/Kemitraan
  5. Aset dan Permodalan
  6. Administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas
  7. Keuntungan dan manfaat bagi Desa dan Masyarakat Desa

Pemeringkatan dilakukan dengan memberikan skor pada setiap indikator tersebut. Hasil pemeringkatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan PDTT yang meliputi :

  1. Jumlah Skor < 55 : PERINTIS
  2. Jumlah Skor ≥ 55 - < 70 : PEMULA
  3. Jumlah Skor ≥ 70 - < 80 : BERKEMBANG
  4. Jumlah Skor ≥ 85 – 100 : MAJU

Pemeringkatan BUM Desa diselenggarakan melalui platform berbasis web yang dirancang untuk memfasilitasi proses pengumpulan, pengelolaan, dan penilaian data kinerja BUMDES secara terintegrasi. Verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota, dan yang terakhir oleh pusat (Kemendesa PDTT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rakor Pertanian

  Gabungan kelompok tani menjadi ujung tombak di dalam mensukseskan kegiatan program ketahanan pangan melalui peningkatan kualitas hasil per...